Awal tahun, saat yang tepat bagi anda yang berkeinginan mendirikan
perusahaan jasa kontraktor untuk mulai mengurus Akte Pendirian, SKT dan
SBU. Ketiganya merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin
mengikuti proses pelelangan.
Berikut, sy akan berikan langkah kerja mendirikan perusahaan berbentuk CV.
Akte Pendirian, datangi notaris setempat dan utarakan keinginan anda untuk mendirikan perusahaan. Pilih dan jelaskan bidang” pekerjaan yang ingin anda cantumkan didalam akte pendirian perusahaan tersebut. Lantas beritahukan jenis perusahaan yang akan anda dirikan, berbentuk CV atau PT. Karena sy cuma akan menjelaskan perusahaan berbentuk CV maka point” dibawah ini dapat anda ikuti. Sayarat untuk dapat mengurus Akte Pendirian adalah, bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tempat perusahaan itu beralamat dan berkantor nantinya.
Urus surat SITU, SIUP, TDP, FISKAL dan SURAT PEMERIKSAAN ALAT PROTEKSI/PEMADAM KEBAKARAN di pemerintahan setempat (kantor Walikota atau Bupati). syarat mengurus surat” ini adalah melampirkan kopian akte notaris, pas photo dan cap perusahaan.
Untuk SIUP, anda akan ditanyakan apakah golongan usaha KECIL, MENENGAH atau BESAR. pilih sesuai besar modal yang anda miliki, ini akan menentukan dalam mengikuti pelelangan JASA PENGADAAN (ingat, bukan untuk JASA PEMBORONGAN)
Setelah kesemuanya sudah anda dapatkan berkasnya, hal berikutnya yang mesti anda urus adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan di Direktorat Pajak setempat. Pengurusan NPWP dengan melampirkan kopi berkas” yang sebelumnya telah anda urus (poin 1 dan 2) atau tanyakan lagi dengan jelas syarat” lainnya. disini anda akan mendapatkan
- Kartu NPWP
- SKPD (SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH)
- SURAT KETERANGAN TERDAFTAR
Setelah NPWP telah anda dapatkan (berbentuk seperti KTP) maka anda perlu mengurus lagi PKP (Pengusaha Kena Pajak ) masih di Direktorak Pajak Setempat. ini gunanya untuk dapat mengurus pembayaran pajak apabila anda mendapat pembayaran (termin) dari pekerjaan yang anda lakukan.
Ingat ! setiap daerah mungkin memiliki beberapa persyaratan lainnya sebagai syarat kelengkapan administrasi perusahaan…jangan malu bertanya !
Sekarang anda telah dapat mengikuti pelelangan JASA PENGADAAN.
Kalo Jasa Pemborongan ?
Tentu belum !
Anda mesti melengkapi lagi dengan SKT (Surat Keterangan Tenaga Teknis ) dan SBU (Surat Badan Usaha).
Sebelum mengurus SBU, biasanya asosiasi tempat kita mengurus SBU akan menanyakan tentang tenaga teknis perusahaan. Jika anda seorang direktur yang kebetulan memiliki ijazah teknik maka anda dapat sekaligus menjadi tenaga teknisnya. (ini khusus untuk perusahaan yang berbentuk CV) dan jika anda bukan direktur dengan ijazah teknik maka anda mesti mencari seseorang minimal tamatan STM untuk ditempatkan sebagai tenaga teknis diperusahaan anda.
dimana mengurus SKT ?
Bisa langsung ke LPJK atau asosiasi” profesi yang telah diakui oleh LPJK. Asosiasi itu antara lain di IAI-Ikatan Arsitek Indonesia (khusus teknik arsitek), HAKI-Himpunan Ahli Kontruksi Indonesia (khusus teknis sipil), ATAKI (Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (bisa teknik arsitek, teknik sipil, teknik lainnya dan Sekolah Kejuruan Teknik) dll.
Asosiasi” ini merupakan badan sertifikasi.
Anda pilih…mengurus SKT atau langsung SKA/KTA (khusus untuk s1 dan jenjang pendidikan diatasnya)
Selanjutnya anda dapat memilih sub bidang apa saja yang yang tercantum nantinya didalam sertifikat keahlian anda (anda dimungkinkan memilih 3 sub bidang keahlian).
contohnya : perumahan, jalan dan drainase
syarat mengurus SKT atau SKA adalah ; kopi ijazah terakhir, pas photo dan mengisi formulir pendaftaran. (atau syarat lainnya dapat ditanyakan langsung ke masing” asosiasi profesi tersebut) dan anda mesti lulus ujian sertifikasi terlebih dahulu.
Setelah anda memiliki, Akte Pendirian, Surat “ Izin dari Pemda, NPWP dan SKT/SKA maka anda dapat segera mengurus SBU. Ada banyak asosiasi kontraktor seperti ; GAPENSI, GAPEKSINDO, GAPEKNAS, APBI dll silahkan anda pilih asosiasinya sesuai dengan kriteria anda sendiri dan silahkan anda pilih sub bidang pekerjaannya (sesuaikan dengan keahlian perusahaan anda). Persyaratan tambahannya adalah, neraca perusahaan
Maka lengkap sudah administrasi perusahaan anda. Anda dapat segera membeli koran yang berisi pengumuman pelelangan atau melihat di papan pengumuman asosiasi atau instansi setempat atau anda dapat memasang telinga lebar-lebar untuk mendengar bisik-bisik dimana instansi yang akan melakukan pelelangan !
karya; http://arsitekblog.multiply.com/?&show_interstitial=1&u=
Berikut, sy akan berikan langkah kerja mendirikan perusahaan berbentuk CV.
Akte Pendirian, datangi notaris setempat dan utarakan keinginan anda untuk mendirikan perusahaan. Pilih dan jelaskan bidang” pekerjaan yang ingin anda cantumkan didalam akte pendirian perusahaan tersebut. Lantas beritahukan jenis perusahaan yang akan anda dirikan, berbentuk CV atau PT. Karena sy cuma akan menjelaskan perusahaan berbentuk CV maka point” dibawah ini dapat anda ikuti. Sayarat untuk dapat mengurus Akte Pendirian adalah, bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tempat perusahaan itu beralamat dan berkantor nantinya.
Urus surat SITU, SIUP, TDP, FISKAL dan SURAT PEMERIKSAAN ALAT PROTEKSI/PEMADAM KEBAKARAN di pemerintahan setempat (kantor Walikota atau Bupati). syarat mengurus surat” ini adalah melampirkan kopian akte notaris, pas photo dan cap perusahaan.
Untuk SIUP, anda akan ditanyakan apakah golongan usaha KECIL, MENENGAH atau BESAR. pilih sesuai besar modal yang anda miliki, ini akan menentukan dalam mengikuti pelelangan JASA PENGADAAN (ingat, bukan untuk JASA PEMBORONGAN)
Setelah kesemuanya sudah anda dapatkan berkasnya, hal berikutnya yang mesti anda urus adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan di Direktorat Pajak setempat. Pengurusan NPWP dengan melampirkan kopi berkas” yang sebelumnya telah anda urus (poin 1 dan 2) atau tanyakan lagi dengan jelas syarat” lainnya. disini anda akan mendapatkan
- Kartu NPWP
- SKPD (SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH)
- SURAT KETERANGAN TERDAFTAR
Setelah NPWP telah anda dapatkan (berbentuk seperti KTP) maka anda perlu mengurus lagi PKP (Pengusaha Kena Pajak ) masih di Direktorak Pajak Setempat. ini gunanya untuk dapat mengurus pembayaran pajak apabila anda mendapat pembayaran (termin) dari pekerjaan yang anda lakukan.
Ingat ! setiap daerah mungkin memiliki beberapa persyaratan lainnya sebagai syarat kelengkapan administrasi perusahaan…jangan malu bertanya !
Sekarang anda telah dapat mengikuti pelelangan JASA PENGADAAN.
Kalo Jasa Pemborongan ?
Tentu belum !
Anda mesti melengkapi lagi dengan SKT (Surat Keterangan Tenaga Teknis ) dan SBU (Surat Badan Usaha).
Sebelum mengurus SBU, biasanya asosiasi tempat kita mengurus SBU akan menanyakan tentang tenaga teknis perusahaan. Jika anda seorang direktur yang kebetulan memiliki ijazah teknik maka anda dapat sekaligus menjadi tenaga teknisnya. (ini khusus untuk perusahaan yang berbentuk CV) dan jika anda bukan direktur dengan ijazah teknik maka anda mesti mencari seseorang minimal tamatan STM untuk ditempatkan sebagai tenaga teknis diperusahaan anda.
dimana mengurus SKT ?
Bisa langsung ke LPJK atau asosiasi” profesi yang telah diakui oleh LPJK. Asosiasi itu antara lain di IAI-Ikatan Arsitek Indonesia (khusus teknik arsitek), HAKI-Himpunan Ahli Kontruksi Indonesia (khusus teknis sipil), ATAKI (Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (bisa teknik arsitek, teknik sipil, teknik lainnya dan Sekolah Kejuruan Teknik) dll.
Asosiasi” ini merupakan badan sertifikasi.
Anda pilih…mengurus SKT atau langsung SKA/KTA (khusus untuk s1 dan jenjang pendidikan diatasnya)
Selanjutnya anda dapat memilih sub bidang apa saja yang yang tercantum nantinya didalam sertifikat keahlian anda (anda dimungkinkan memilih 3 sub bidang keahlian).
contohnya : perumahan, jalan dan drainase
syarat mengurus SKT atau SKA adalah ; kopi ijazah terakhir, pas photo dan mengisi formulir pendaftaran. (atau syarat lainnya dapat ditanyakan langsung ke masing” asosiasi profesi tersebut) dan anda mesti lulus ujian sertifikasi terlebih dahulu.
Setelah anda memiliki, Akte Pendirian, Surat “ Izin dari Pemda, NPWP dan SKT/SKA maka anda dapat segera mengurus SBU. Ada banyak asosiasi kontraktor seperti ; GAPENSI, GAPEKSINDO, GAPEKNAS, APBI dll silahkan anda pilih asosiasinya sesuai dengan kriteria anda sendiri dan silahkan anda pilih sub bidang pekerjaannya (sesuaikan dengan keahlian perusahaan anda). Persyaratan tambahannya adalah, neraca perusahaan
Maka lengkap sudah administrasi perusahaan anda. Anda dapat segera membeli koran yang berisi pengumuman pelelangan atau melihat di papan pengumuman asosiasi atau instansi setempat atau anda dapat memasang telinga lebar-lebar untuk mendengar bisik-bisik dimana instansi yang akan melakukan pelelangan !
karya; http://arsitekblog.multiply.com/?&show_interstitial=1&u=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar